Senin, 04 Januari 2010

Contoh Soal menghitung Pajak






SOAL
A. PPh Bulanan
1. Tuan Stapp adalah seorang karyawan PT. Alter Bridge. Ia memperoleh gaji bulan ini dalam mata uang asing sebesar US$ 3,000 sebulan. Kurs yang berlaku untuk bulan ini adalah Rp 9.000, 00 per US$ 1.00. Tuan Stapp berstatus menikah dengan 2 anak. Berapakah PPh yang harus dibayarkan Tuan Stapp tiap bulannya?
2. Taufik bekerja pada PT. Katrina dengan memperoleh gaji sebulan Rp 4.000.000, 00. PT. Katrina mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing Rp 10.000, 00 dan Rp 6.000, 00 sebulan. PT. Katrina menanggung iuran Jaminan Hari Tua sebesar Rp 10.000, 00 setiap bulan, sedangkan Taufik membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar Rp 30.000, 00 setiap bulan. Di samping itu PT. Katrina juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT. Katrina membayar iuran pensiun untuk Taufik ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp 40.000, 00, sedangkan Taufik membayar iuran pensiun sebesar Rp 50.000, 00. Taufik belum menikah.
3. Andini adalah seorang karyawati dari PT. Arca dengan status menikah dan belum mempunyai anak. Andini menerima gaji sebesar Rp 2.500.000, 00 sebulan. PT. Arca mengikuti program pensiun dan Jamsostek. PT. Arca membayar untuk Andini, iuran pensiun ke dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp 40.000, 00 sebulan, sedangkan Andini membayar iuran pensiun sebesar Rp 35.000, 00 sebulan. Di samping itu PT. Arca juga membayar Andini iuran jaminan Hari Tua sebasar Rp 10.000, 00. Sedangkan Andini membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar Rp 20.000, 00. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Premi Jaminan Kematian Masing-masing Rp 20.000, 00 dan Rp 10.000, 00 dibayar oleh PT. Arca. Suami Andini bekerja ada PT. Alkana.
4. Ayu karyawati yang bekerja pada PT. Garasi dengan status menikah dan mempunyai seorang anak. Ayu menerima gaji tiap bulan sebesar Rp 3.000.000, 00. PT. Garasi mengikuti program pensiun dan Jamsostek. Perusahaan membayar iuran pensiun kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, sebesar Rp 40.000, 00 sebulan. Setiap bulan, Ayu membayar iuran pensiun dan iuran Jaminan Hari Tua masing-masing sebesar Rp 20.000, 00 dan Rp 8.000, 00 sebulan. Berdasarkan surat keterangan Pemda tempat Ayu bertempat tinggal diketahui bahwa suami Ayu tidak mempunyai penghasilan apapun. Premi Jaminan Kecelakaan dan Jaminan Kematian masing-masing sebesar Rp 20.000, 00 dan Rp 10.000, 00 dibayar oleh pemberi kerja.
5. Habibi bekerja pada PT. Kumala dengan memperoleh gaji sebesar Rp 3.500.000, 00 sebulan. Dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 30.000, 00. Habibi sudah menikah dan mempunyai 4 orang anak.
B. PPh Harian
1. Feri bekerja pada PT. Nino dengan memperoleh gaji sebesar Rp 800.000, 00 seminggu. Setiap bulannya ia membayar iuran Tunjangan Hari Tua dan iuran pensiun masing-masing sebesar Rp 50.000, 00 dan Rp 30.000, 00. Feri berstatus menikah dan mempunyai 3 orang anak. Berapakah PPh yang harus ia bayarkan per harinya?
2. Agus bekerja pada PT. Emka dengan memperoleh penghasilan Rp 1.000.000, 00 seminggu. Istrinya, Ani, bekerja di PT. Saudara dengan gaji Rp 1.500.000, 00 sebulan. Setiap bulan Agus membayar iuran pensiun dan iuran Tunjangan Hari Tua masing-masing sebesar Rp 40.000, 00 dan Rp 20.000, 00. Feri dan Ani mempunyai seorang anak. Berapakah PPh yang harus dibayarkan oleh Agus untuk per harinya?
3. Aulia bekerja pada perusahaan tenun dengan dasar upah harian yang dibayarkan bulanan. Dalam bulan Desember 2008 Aulia hanya bekerja 20 hari dan upah sehari adalah Rp 80.000, 00. Aulia menikah tetapi belum memiliki anak. Berapakah PPh yang ia bayarkan per harinya?
4. Ary bekerja pada perusahaan PT. Asia Timur Raya dengan memperoleh gaji mingguan sebesar Rp 800.000, 00. Ary sudah menikah dan mempunyai dua orang anak. Ary membayar iuran Tunjangan Hari Tua sebesar Rp 30.000, 00 setiap bulan. Di samping itu Ary membayar iuran pensiun sebesar Rp 20.000, 00. Berapa PPh yang harus dibayar?
5. Tuan Muhammad bekerja pada perusahaan PT. Adi Mulya dengan memperoleh gaji mingguan Rp 600.000, 00. Tuan Muhammad sudah menikah dan mempunyai seorang anak. PT. Adi Mulya mengikuti program jamsostek, Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing Rp 15.000, 00 dan Rp 8.000, 00 sebulan. Tuan Muhammad membayar iuran THT sebesar Rp 30.000, 00 tiap bulan. Di samping itu Tuan Muhammad membayar iuran pensiun sebesar Rp 10.000, 00. Berapa PPh yang harus ia bayar?
C. PPN dan PPn BM
1. PKP “MCR” sebagai pabrikan menyerahkan barang hasil produksinya dengan harga jual Rp 12.000.000, 00. Barang tersebut merupakan BKP yang tergolong mewah dengan tarif PPn BM sebesar 20%. Berapakah PPN dan PPn BM yang harus dibayar?
2. Sepanjang bulan Desember 2008, PT. Secondhand mempunyai transaksi sebagai berikut :
- Membelli bahan baku seharga Rp 150.000.000, 00 (dipungut PPN sebesar Rp 15.000.000, 00)
- Membeli bahan penolong seharga Rp 30.000.000, 00 (dipungut PPn sebesar Rp 3.000.000, 00)
- Menjual produknya seharga Rp 300.000.000, 00 (memungut PPN sebesar Rp 30.000.000, 00)
3. Akbar melakukan kegiatan membangun sendiri bangunan seluas 400 m2 yang akan digunakan sebagai rumah tinggal. Seluruh biaya yang dikeluarkan pada bulan Oktober 2008 (di luar pembelian tanah) adalah sebesar Rp 40.000.000, 00. Berapa PPN yang harus disetorkan?
4. Tuan Medjaya membeli gitar dalam sebuah pelelangan seharga Rp 150.000.000, 00, dan menjualnya kembali dengan harga Rp 200.000.000, 00. Berapa PPN-nya?
5. PT. Emirates sebagai produsen alat-alat olahraga menyerahkan barang hasil produksinya dengan harga jual Rp 10.000.000, 00. Barang tersebut merupakan BKP yang tergolong barang mewah dengan tarif PPn BM sebesar 10%. Berapakah PPN dan PPn BM yang harus dibayar?
D. PBB
1. Fabregas mempunyai sebuah kompleks villa dengan perincian sebagai berikut :
- Tanah seluas 800 m2 dengan harga Rp 500.000, 00 / m2
- Bangunan seluas 500 m2 dengan harga Rp 400.000, 00 / m2
- Taman mewah seluas 200 m2 dengan harga Rp 250.000, 00 / m2
Berapakah PBB yang harus ia bayarkan ? (NJOPTKP Rp 8.000.000, 00)
2. Kaka mempunyai satu kompleks bangunan dengan perincian sebagai berikut :
- Tanah seluas 900 m2 dengan harga Rp 1.000.000, 00 / m2
- Bangunan seluas 500 m2 dengan harga Rp 800.000, 00 / m2
- Kolam renang dengan luas 200 m2 seharga Rp 250.000, 00 / m2
- Taman seluas 150 m2 dengan harga Rp 200.000, 00 / m2
NJOPTKP sebesar Rp 10.000.000, 00. Berapakah PBB yang harus Kaka bayarkan?
3. Tuan Roni mempunyai sebidang tanah dan bangunan yang NJOP-nya Rp 300.000.000, 00 dan NJOPTKP untuk daerah tersebut Rp 12.000.000, 00. Barapa besarnya pajak yang terutang?
4. Franco mempunyai sebuah kompleks perkebunan dengan perincian sebagai berikut :
- Tanah beserta tanaman perkebunan seluas 1 hektare, dengan harga Rp 1.000.000, 00 / m2
- Bangunan seluas 300 m2 dengan harga Rp 600.000, 00 / m2
NJOPTKP di daerah tersebut adalah Rp 10.000.000, 00. Berapakah besarnya PBB terutang?
5. Francesc mempunyai sebuah kompleks perumahan mewah dengan perincian sebagai berikut :
- Tanah seluas 800 m2 dengan harga Rp 1.500.000, 00 / m2
- Bangunan seluas 500 m2 dengan harga Rp 800.000, 00 / m2
- Kolam renang seluas 200 m2 dengan harga Rp 300.000, 00 / m2
- Taman mewah seluas 250 m2 dengan harga Rp 250.000, 00 / m2
Dengan ketentuan NJOPTKP di daerah tersebut adalah sebesar Rp 10.000.000, 00, berapakah pajak yang harus ia bayarkan?








JAWABAN
A. PPh Bulanan
1) Perhitungan PPh Pasal 21 adalah :
Gaji sebulan
US$ 3,000 x Rp 9.000, 00 Rp 27.000.000, 00
Pengurangan :
1. Biaya Jabatan
5% x Rp 27.000.000, 00 Rp 1.350.000, 00
Maksimum diperkenankan Rp 500.000, 00
Penghasilan netto sebulan Rp 26.500.000, 00
Penghasilan netto setahun
12 x Rp 26.500.000, 00 Rp 318.000.000, 00
2. PTKP
Untuk WP sendiri Rp 15.840.000,00
Tambahan karena menikah Rp 1.320.000,00
Tambahan untuk 2 orang anak Rp 2.640.000,00
Rp 19.800.000, 00
Penghasilan Kena Pajak Rp 298.200.000, 00
PPh Pasal 21 terutang setahun :
5% x Rp 50.000.000, 00 = Rp 2.500.000, 00
15% x Rp 248.200.000, 00 = Rp 37.230.000, 00
Rp 39.730.000, 00
PPh Pasal 21 sebulan :
Rp 39.730.000, 00 : 12 = Rp 3.310.833, 00

2) Perhitungan PPh Pasal 21 adalah :
Gaji sebulan Rp 4.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 10.000,00
Premi Jaminan Kematian Rp 6.000, 00
Penghasilan Bruto sebulan Rp 4.016.000,00
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan
5% x Rp 4.016.000,00 Rp 200.800,00
2. Iuran Pensiun Rp 50.000,00
3. Iuran THT Rp 30.000,00
Rp 280.800,00
Penghasilan netto sebulan Rp 3.735.200,00
Penghasilan netto setahun
12 x Rp 3.735.200,00 Rp 44.822.400,00
4. PTKP
Untuk WP sendiri Rp 15.840.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 28.982.400,00
Pembulatan Rp 28.982.000,00
PPh Pasal 21 terutang :
5 % x Rp 28.982.000,00 = Rp 1.449.100,00
PPh Pasal 21 sebulan :
Rp 1.449.100,00 : 12 = Rp 120.758,00

3) Perhitungan PPh Pasal 21 adalah :
Gaji sebulan Rp 2.500.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 20.000,00
Premi Jaminan Kematian Rp 10.000,00
Penghasilan Bruto sebulan Rp 2.530.000,00
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan
5% x Rp 2.530.000,00 Rp 126.500,00
2. Iuran Pensiun Rp 35.000,00
3. Iuran THT Rp 20.000,00
Rp 181.500,00
Penghasilan netto sebulan Rp 2.348.500,00

Penghasilan netto setahun
12 x Rp 2.348.500 ,00 Rp 28.182.000,00
4. PTKP
Untuk WP sendiri Rp 15.840.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 12.342.000,00
PPh Pasal 21 terutang :
5 % x Rp 12.342.000,00 = Rp 617.100,00
PPh Pasal 21 sebulan :
Rp 617.100,00 : 12 = Rp 51.425,00

4) Perhitungan PPh Pasal 21 adalah :
Gaji sebulan Rp 3.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 20.000,00
Premi Jaminan Kematian Rp 10.000, 00
Penghasilan Bruto sebulan Rp 3.030.000,00
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan
5% x Rp 3.030.000,00 Rp 151.500,00
2. Iuran Pensiun Rp 20.000,00
3. Iuran THT Rp 8.000,00
Rp 179.500,00
Penghasilan netto sebulan Rp 2.850.500,00
Penghasilan netto setahun
12 x Rp 2.850.500 ,00 Rp 34.206.000,00
4. PTKP
Untuk WP sendiri Rp 15.840.000,00
Tambahan karena menikah Rp 1.320.000,00
Tambahan seorang anak Rp 1.320.000,00
Rp 18.480.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 15.726.000,00

PPh Pasal 21 terutang :
5 % x Rp 15.726.000,00 = Rp 786.300,00
PPh Pasal 21 sebulan :
Rp 786.300,00 : 12 = Rp 65.525,00

5) Perhitungan PPh Pasal 21 adalah :
Gaji sebulan Rp 3.500.000,00
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan
5% x Rp 3.500.000,00 Rp 175.000,00
2. Iuran Pensiun Rp 30.000,00
Rp 205.000,00
Penghasilan netto sebulan Rp 3.295.000,00
Penghasilan netto setahun
12 x Rp 3.295.000,00 Rp 39.540.000,00
3. PTKP
Untuk WP sendiri Rp 15.840.000,00
Tambahan karena menikah Rp 1.320.000,00
Tambahan 4 orang anak Rp 3.960.000,00
Rp 21.120.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 18.420.000,00
PPh Pasal 21 terutang :
5 % x Rp 18.420.000,00 = Rp 921.000,00
PPh Pasal 21 sebulan :
Rp 921.000,00 : 12 = Rp 76.750,00






B. PPh Harian
1) Perhitungan PPh Pasal 21 adalah :
Gaji sebulan (4 x Rp 800.000,00) Rp 3.200.000,00
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan
5% x Rp 3.200.000,00 Rp 160.000,00
2. Iuran THT Rp 50.000,00
3. Iuran Pensiun Rp 30.000,00
Rp 240.000,00
Penghasilan netto sebulan Rp 3.440.000,00
Penghasilan netto setahun
12 x Rp 3.440.000 ,00 Rp 41.280.000,00
4. PTKP
Untuk WP sendiri Rp 15.840.000,00
Tambahan karena menikah Rp 1.320.000,00
Tambahan 3 orang anak Rp 3.960.000,00
Rp 21.120.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 20.160.000,00
PPh Pasal 21 terutang :
5 % x Rp 20.160.000,00 = Rp 1.008.000,00
PPh Pasal 21 sebulan :
Rp 1.008.000,00 : 12 = Rp 84.000,00
PPh Pasal 21 sehari :
Rp 84.000,00 : 26 = Rp 3.231,00

2) Perhitungan PPh Pasal 21 adalah :
Gaji Agus sebulan (4 x Rp 1.000.000,00) Rp 4.000.000,00
Gaji istri sebulan Rp 1.500.000,00
Penghasilan Bruto sebulan Rp 5.500.000,00


Pengurangan:
1. Biaya Jabatan
5% x Rp 5.500.000,00 Rp 275.000,00
2. Iuran Pensiun Rp 40.000,00
3. Iuran THT Rp 20.000,00
Rp 335.000,00
Penghasilan netto sebulan Rp 5.165.000,00
Penghasilan netto setahun
12 x Rp 5.165.000 ,00 Rp 61.980.000,00
4. PTKP
Untuk WP sendiri Rp 15.840.000,00
Tambahan karena menikah Rp 1.320.000,00
Tambahan istri bekerja Rp 15.840.000,00
Tambahan seorang anak Rp 1.320.000,00
Rp 34.320.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 27.660.000,00
PPh Pasal 21 terutang :
5 % x Rp 27.660.000,00 = Rp 1.383.000,00
PPh Pasal 21 sebulan :
Rp 1.383.000,00 : 12 = Rp 115.250,00
PPh Pasal 21 sehari :
Rp 115.250,00 : 26 = Rp 4.433,00

3) Perhitungan PPh Pasal 21 adalah :
Gaji Desember 2008 (20 x Rp 80.000,00) Rp 1.600.000,00
Penghasilan netto setahun
12 x Rp 1.600.000,00 Rp 19.200.000,00
PTKP
Untuk WP sendiri Rp 15.840.000,00
Tambahan karena menikah Rp 1.320.000,00
Rp 17.160.000,00
Penghasilan Kena Pajak Rp 2.040.000,00
PPh Pasal 21 terutang :
5 % x Rp 2.040.000,00 = Rp 102.000,00
PPh Pasal 21 sebulan :
Rp 102.000,00 : 12 = Rp 8.500,00
PPh Pasal 21 sehari :
Rp 8.500,00 : 26 = Rp 327,00

4) Perhitungan PPh Pasal 21 adalah :
Gaji sebulan (4 x Rp 800.000,00) Rp 3.200.000,00
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan
5% x Rp 3.200.000,00 Rp 160.000,00
2. Iuran THT Rp 30.000,00
3. Iuran Pensiun Rp 20.000,00
Rp 210.000,00
Penghasilan netto sebulan Rp 2.990.000,00
Penghasilan netto setahun
12 x Rp 2.990.000,00 Rp 35.880.000,00
4. PTKP
Untuk WP sendiri Rp 15.840.000,00
Tambahan karena menikah Rp 1.320.000,00
Tambahan 2 orang anak Rp 2.640.000,00
Rp 19.800.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 16.080.000,00
PPh Pasal 21 terutang :
5 % x Rp 16.080.000,00 = Rp 804.000,00
PPh Pasal 21 sebulan :
Rp 804.000,00 : 12 = Rp 67.000,00
PPh Pasal 21 sehari :
Rp 67.000,00 : 26 = Rp 2.577,00
5) Perhitungan PPh Pasal 21 adalah :
Gaji sebulan (4 x Rp 600.000,00) Rp 2.400.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 15.000,00
Premi Jaminan Kematian Rp 8.000,00
Penghasilan Bruto sebulan Rp 2.423.000,00
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan
5% x Rp 2.423.000,00 Rp 121.150,00
2. Iuran THT Rp 30.000,00
3. Iuran Pensiun Rp 10.000,00
Rp 161.150,00
Penghasilan netto sebulan Rp 2.261.850,00
Penghasilan netto setahun
12 x Rp 2.261.850 ,00 Rp 27.142.200,00
4. PTKP
Untuk WP sendiri Rp 15.840.000,00
Tambahan karena menikah Rp 1.320.000,00
Tambahan seorang anak Rp 1.320.000,00
Rp 18.480.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 8.662.200,00
Pembulatan Rp 8.662.000,00
PPh Pasal 21 terutang :
5 % x Rp 8.662.000,00 = Rp 433.100,00
PPh Pasal 21 sebulan :
Rp 433.100,00 : 12 = Rp 36.092,00
PPh Pasal 21 sehari :
Rp 36.092,00 : 26 = Rp 1.388,00




C. PPN dan PPn BM
1) PPN = 10 % x Rp 12.000.000,00 = Rp 1.200.000,00
PPn BM = 20 % x Rp 12.000.000,00 = Rp 2.400.000,00

2) Perhitungan PPN :
Jumlah Pajak Keluaran Rp 30.000.000,00
Jumlah Pajak Masukan Rp 18.000.000,00
PPN kurang bayar Rp 12.000.000,00
Jumlah PPN kurang bayar sebesar Rp 12.000.000,00 ini harus disetorkan ke kas Negara.

3) PPN = (40 % x jumlah biaya yang dikeluarkan) x 10 %
= (40 % x Rp 40.000.000,00) x 10 %
= Rp 16.000.000,00 x 10 %
= Rp 1.600.000,00

4) Jumlah Pajak Keluaran = 10 % x Rp 200.000.000,00 = Rp 20.000.000,00
Jumlah Pajak Masukan = 10 % x Rp 150.000.000,00 = Rp 15.000.000,00
PPN kurang bayar Rp 5.000.000,00

5) PPN = 10 % x Rp 10.000.000,00 = Rp 1.000.000,00
PPn BM = 10 % x Rp 10.000.000,00 = Rp 1.000.000,00

D. PBB
1) Tanah = 800 x Rp 500.000,00 = Rp 400.000.000,00
Bangunan = 500 x Rp 400.000,00 = Rp 200.000.000,00
Taman Mewah = 200 x Rp 250.000,00 = Rp 50.000.000,00
Rp 650.000.000,00
PBB = 0,5 % x 20 % x (Rp 650.000.000,00 – Rp 8.000.000,00)
= Rp 642.000,00

2) Tanah = 900 x Rp 1.000.000,00 = Rp 900.000.000,00
Bangunan = 500 x Rp 800.000,00 = Rp 400.000.000,00
Kolam renang = 200 x Rp 250.000,00 = Rp 50.000.000,00
Taman = 150 x Rp 200.000,00 = Rp 30.000.000,00
Rp 1.380.000.000,00
PBB = 0,5 % x 40 % x (Rp 1.380.000.000,00 – Rp 10.000.000,00)
= Rp 2.740.000,00

3) PBB = 0,5 % x 20 % x (Rp 300.000.000,00 – Rp 12.000.000,00)
= Rp 288.000,00

4) Tanah perkebunan = 10.000 x Rp 1.000.000,00 = Rp 10.000.000.000,00
Bangunan = 300 x Rp 600.000,00 = Rp 180.000.000,00
Rp 10.180.000.000,00
PBB = 0,5 % x 40 % x (Rp 10.180.000.000,00 – Rp 10.000.000,00)
= Rp 20.340.000,00

5) Tanah = 800 x Rp 1.500.000,00 = Rp 1.200.000.000,00
Bangunan = 500 x Rp 800.000,00 = Rp 400.000.000,00
Kolam renang = 200 x Rp 300.000,00 = Rp 60.000.000,00
Taman mewah = 250 x Rp 250.000,00 = Rp 62.500.000,00
Rp 1.722.500.000,00
PBB = 0,5 % x 40 % x (Rp 1.722.500.000,00 – Rp 10.000.000,00)
= Rp 3.425.000,00

Template by : kendhin x-template.blogspot.com